Dua Residivis Narkoba Karang Bagu Kembali Diciduk BERITA WUKONG778 MUSIC

PELAKU: Dua terduga pelaku yang merupakan residivis dibekuk polisi.

MATARAM – Dua residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan polisi. Keduanya adalah MU (39) dan HA (30), warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.

Mereka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat (22/8) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan penyelidikan jajaran. “Berdasarkan hasil penyelidikan, HA diamankan lebih dulu di depan rumah MU. Selanjutnya, dari penggeledahan terhadap diri HA dan di dalam rumah MU, ditemukan poket sabu siap edar. Kami lalu mengamankan MU yang berada di dalam rumah,” jelas Bagus Suputra, Sabtu (23/8).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dengan total berat 4,06 gram (bruto), yang terbagi dalam 0,55 gram dan 3,51 gram. Selain itu, turut diamankan seperempat butir pil ekstasi seberat 0,09 gram. Barang bukti pendukung lain yang disita antara lain satu unit timbangan elektrik, satu set alat konsumsi sabu, gunting, korek gas, dua unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi jual beli narkotika.

AKP Bagus Suputra menegaskan bahwa kedua pelaku bukanlah orang baru dalam dunia narkoba. “Baik MU maupun HA merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang disiapkan adalah pidana penjara minimal 5 tahun. (rie)


dua-residivis-narkoba-karang-bagu-kembali-diciduk