DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Efisiensi dan Kesejahteraan Masyarakat BERITA WUKONG778 MUSIC

 

PRINGSEWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna pada Selasa (16/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Umi Laila menyampaikan harapan agar pengesahan perubahan APBD ini dapat mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah. Menurutnya, langkah tersebut akan berimplikasi langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya menunjang program pembangunan demi pelayanan publik yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan anggaran maksimal. Oleh karena itu, pelaksanaan belanja harus dijalankan dengan penuh kedisiplinan, sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik,” tegasnya.

Mewakili Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Umi Laila juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar serius dalam mengoptimalkan sumber pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

Dalam laporan resmi, perubahan APBD 2025 Kabupaten Pringsewu mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,2 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berada di posisi nol atau seimbang.

Keputusan ini menandai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjalankan pembangunan berkelanjutan yang tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Pringsewu.

dprd-pringsewu-sahkan-perubahan-apbd-2025-fokus-pada-efisiensi-dan-kesejahteraan-masyarakat