SIDOARJO — DPRD Sidoarjo bersama Bupati H. Subandi akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (11/9/2025), dan dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H.Abdillah Nasih serta dihadiri kepala OPD, Dandim 0816 Ketua BNNK serta sejumlah pejabat terkait.
Keputusan ini menjadi akhir dari perdebatan panjang mengenai sah atau tidaknya Perda PAK 2025. Sebelumnya, muncul perbedaan pandangan lantaran Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD 2024 ditolak dewan sehingga hanya berbentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih, menyebut pengesahan PAK ini sebagai langkah penting untuk memastikan pembangunan tidak tersendat.
“Semua sudah berjalan dan sudah ditandatangani. Dalam tiga hari ke depan, dokumen ini akan kami serahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, Gubernur memiliki waktu 15 hari untuk memberikan catatan. Jika ada koreksi, DPRD dan Pemkab Sidoarjo siap melakukan penyesuaian. “Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov. Prinsipnya boleh dilanjutkan agar pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tidak terhambat,” tegas Nasih.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menambahkan bahwa pengesahan Perda PAK 2025 ini adalah bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif.
“Selanjutnya kami serahkan ke Gubernur untuk evaluasi. Yang jelas, kepentingan masyarakat dan pembangunan harus tetap berjalan,” katanya.
Dalam Perubahan APBD 2025, belanja daerah naik Rp119 miliar, dari Rp5,947 triliun menjadi Rp6,066 triliun. Kenaikan tersebut diikuti tambahan pendapatan sekitar Rp48 miliar serta pembiayaan daerah yang meningkat menjadi Rp618 miliar.
Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa kepentingan rakyat menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
dprd-dan-bupati-sidoarjo-kompak-sahkan-perda-pak-2025