Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan langkah normalisasi atau pengembalian fungsi jalan yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir menjadi jalur lalu lintas.
Pemkot menilai kebijakan ini terbukti efektif mengurai kemacetan di sejumlah titik rawan, termasuk di Jalan Tunjungan yang selama ini dikenal padat pada jam sibuk.
Trio Wahyu Bowo Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, normalisasi dan pengembalian fungsi jalan menjadi prioritasnya sesuai instruksi Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada periode kedua kepemimpinannya.
“Fungsi jalan harus benar-benar difungsikan sebagai jalan, bukan tempat parkir. Ini prioritas dari Bapak Wali Kota,” ujar Trio saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Sejauh ini, lanjut Trio, sudah ada tiga ruas jalan yang berhasil dinormalisasi. Pertama, Jalan Tambakrejo di depan RSUD dr. Soewandhie yang kini bebas parkir tepi jalan setelah Dishub mengoptimalkan lahan parkir di dalam rumah sakit.
Kedua, Jalan Kapasari di depan RS Adi Husada Undaan yang juga sudah steril dari parkir liar. Ketiga, Jalan Tunjungan yang sebelumnya menjadi salah satu titik paling macet di Surabaya.
Trio menjelaskan, kondisi lalu lintas di Jalan Tunjungan berubah signifikan setelah larangan parkir diberlakukan. Sebelum ada rekayasa lalu lintas, pada jam sibuk sore pukul 16.00–19.00, kualitas layanan jalan berada di level F, artinya kemacetan parah dengan kecepatan kendaraan sangat rendah. Kini, setelah normalisasi, tingkat pelayanan meningkat ke level D.
“Jadi ketika dulu orang mau masuk Jalan Tunjungan mesti macet. Sekarang lama-lama mereka senang. Akhirnya mereka semua sudah bisa merencanakan keberangkatan tanpa ada kendala kemacetan. Dari kinerja lalu lintas yang kemarin sebelum dilakukan larangan parkir tepi jalan umum kita posisi F. Sesudahnya kita sudah ada di posisi D. Untuk Jalan Tunjungan ya,” bebernya.
Meski begitu, Trio mengungkapkan penerapan aturan sempat menimbulkan reaksi dari sejumlah tenant di kawasan Tunjungan yang mengusung tagar #SaveTunjungan. Namun, Dishub Surabaya membuka ruang mediasi agar aspirasi bisa tersampaikan.
Sosialisasi kepada tenant, pengunjung, hingga forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah dilakukan sejak pertengahan Juli. Hasilnya, seluruh pihak sepakat bahwa Jalan Tunjungan harus bebas parkir tepi jalan, meski dengan beberapa catatan teknis.
Trio menegaskan, aturan larangan parkir tidak diberlakukan kaku. Ada pengecualian untuk kegiatan bongkar muat barang, operasional kantor, hingga layanan pesan antar seperti Gojek dan Grab.
Contohnya, kendaraan roda dua yang mengambil pesanan makanan masih diperbolehkan berhenti sebentar. Namun, kendaraan yang parkir dalam waktu lama atau ditinggal makan di lokasi akan ditertibkan.
“Kami masih beri toleransi maksimal 15 menit untuk kebutuhan khusus. Yang kami larang adalah parkir menetap yang membuat jalan kembali macet,” jelasnya.
Ke depan, normalisasi jalan akan diperluas ke titik lain setelah penyelesaian di kawasan Tunjungan. Dishub Surabaya sudah menyiapkan rencana normalisasi di kawasan Ampel dan sejumlah ruas jalan padat lainnya.
“Kami mohon waktu, setelah Tunjungan clear, kami akan bergerak ke titik-titik berikutnya,” pungkas Trio. (bil/ipg)
dishub-surabaya-fokus-kembalikan-fungsi-jalan-3-titik-rawan-macet-kini-lebih-lancar