Dinilai Langgar Aturan, SE BPP SMA/SMK NTB Diminta Dicabut BERITA WUKONG778 MUSIC

Kepala Dinas Dikbud NTB diminta mencabut Surat Edaran (SE) tentang pungutan BPP di jenjang SMA/SMK se NTB.(Abdi Zaelani/Radar Lombok)

MATARAM – Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA dan SMK menuai protes. Edaran tertanggal 26 Juni 2025 itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Gubernur dan Peraturan Menteri Pendidikan.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-NTB, Iwan Supriady, meminta agar surat tersebut dicabut. Ia menyebut edaran yang diteken oleh Kepala Dikbud NTB sebelumnya, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 Tahun 2018, terutama pasal 1 poin 9 dan pasal 2 poin 1, yang menyebutkan bahwa pungutan BPP hanya diperbolehkan bagi orang tua atau wali murid yang mampu secara ekonomi.

“Kami minta Plt Kepala Dinas yang baru mencabut surat edaran tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2018. Sebab Pergub belum dicabut,” ungkap Iwan, Selasa (2/9).

Menurutnya, Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite melakukan pungutan. Namun, dalam surat edaran Nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tertanggal 28 Juni 2025 disebutkan bahwa penggalangan dana BPP dilaksanakan dan dikelola oleh komite sekolah, menggantikan peran sekolah secara langsung mulai 1 Juli 2025.

“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Kami minta Plt Kadis yang baru segera mengevaluasi dan mencabut surat edaran itu,” tegasnya.

Iwan juga menyoroti kebutuhan pendanaan sekolah. Jika pungutan BPP dihapus, ia menilai pemerintah provinsi perlu menambah anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa). Menurutnya, dana BOS reguler saja tidak cukup untuk menunjang pengembangan sekolah.

“Kalau tidak ada BPP, maka harus ada solusi anggaran lain dari pemerintah daerah agar operasional dan pengembangan sekolah tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya sampai saat ini belum berani untuk melaksanakan surat edaran tersebut karena bertentangan dengan aturan ditasnya.

“Komite di SMKN 4 Mataram juga tidak berani terkait hal ini, ” Jelasnya.

Terpisah, Ketua MKKS SMA se-NTB, H Arofiq menyampaikan bahwa di NTB belum diwajibkan belajar 12 tahun. Memang ada daerah-daerah yang sudah melaksanakan namun di NTB belum.

“Makanya yang dibebaskan uang sekolah itu sampai jenjang SMP, ” Terangnya.

Menurutnya, kondisi SMA, SMK di NTB masih diperbolehkan menyertakan partisipasinya masyarakat dalam pembiayaan.

Kekurangan dana BOS itu ditambahkan melalui BPP yang diatur Panlak tersebut. Namun, adanya temuan oleh BPK, maka BPKAD NTB meminta supaya dihapus BPP.

“Sekolah mempersilakan dihapus, tapi ganti dong dengan BOSDA yang dikeluarkan oleh Provinsi NTB,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini BOSDA tidak ada bahkan 0 besar. Maka sekolah diperbolehkan dari masyarakat dengan aturan dana komite.

“Kalau bicara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,komite hanya menggalang bantuan. Dimana tidak boleh menyebut nominal dan menentukan waktu sama dengan menyumbang,” tandasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud NTB H Lalu Hamdi menyampaikan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat edaran tentang BPP.

“Kita merevisi atau menyempurnakan Pergub Nomor 44 Tahun 2018 terkait BPP. Bahkan mempelajari terkait surat edaran kemarin,” ucapnya. (adi)


dinilai-langgar-aturan-se-bpp-sma-smk-ntb-diminta-dicabut