
GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat.
Permintaan ini diajukan karena data jumlah kebutuhan dan keberadaan pegawai honorer di Pemkab Lombok Barat belum sepenuhnya jelas. “Kita sudah minta perpanjangan waktu ke pusat, karena jumlah kebutuhan pegawai dan data honorer belum benar-benar klir,” ungkap bupati.
Menurutnya, data pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) harus benar-benar valid. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengusulan PPPK yang merupakan kebijakan besar pemerintah daerah. “BKD dan Dikbud harus klir, jangan sampai salah. Ini langkah besar, jadi harus dilakukan dengan hati-hati,” tegasnya.
Bupati mengungkapkan masih banyak ditemukan permasalahan dalam pendataan pegawai non ASN di Lobar. Misalnya, ada nama pegawai tercatat, tetapi orangnya sudah tidak ada. Ada pula pegawai yang sebenarnya sudah diakomodir instansi lain, namun masih terdata di Pemda. “Contoh, di PU ada pegawai yang sudah menjadi kewenangan BWS, tapi masih masuk data Pemda. Begitu juga Tagana yang sudah masuk provinsi, namun datanya masih tercatat di Lombok Barat. Ini yang kita pilah,” jelasnya.
Untuk mempercepat penuntasan data, Bupati telah memberi batas waktu kepada OPD terkait dan bahkan meminta inspektorat turun langsung melakukan pengecekan. “Yang belum masuk database tidak bisa kita otak-atik. Yang sudah masuk database sedang kita lakukan pemutihan. Targetnya Desember data sudah bersih,” katanya.
Bupati juga menyoroti kejanggalan jumlah pegawai non ASN yang tidak berkurang, meski hampir setengahnya sudah diangkat menjadi PPPK. “Ini yang saya pertanyakan. Kalau sudah ada setengah diangkat PPPK, seharusnya jumlah pegawai non ASN berkurang. Tapi datanya tetap sama. Ini berarti ada data fiktif yang harus diperbaiki,” tegasnya.(ami)
data-pegawai-non-asn-lobar-bermasalah