Baru Bebas, Residivis Pencurian Tabung Gas Kembali Ditangkap BERITA WUKONG778 MUSIC

ILUSTRASI: Ilustrasi AI pencurian tabung gas elpiji 3 kg.
(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang kerap meresahkan masyarakat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan dengan sigap meringkus dua terduga pelaku pencurian di sebuah rumah kos di Lingkungan Jempong Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/8) lalu. Saat itu, penghuni kos baru menyadari tabung gas miliknya raib ketika hendak memasak di pagi hari. Betapa kagetnya korban setelah mendapati 3 tabung gas yang tersimpan di dapur sudah hilang. Ia pun segera melapor ke Polsek Ampenan untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., menjelaskan, laporan tersebut langsung direspons cepat oleh tim opsnal. “Begitu menerima laporan, anggota segera turun ke lokasi, melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas para terduga berhasil kami kantongi,” ungkapnya, Kamis (11/9).

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang berinisial MR dan P berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar tempat tinggalnya yang juga berada di kawasan Jempong Barat. Penangkapan berlangsung cepat, sebab keduanya masih berada tak jauh dari lokasi mereka beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu pelaku, MR, merupakan residivis kasus pencurian tabung gas. Ia baru dua bulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman dengan kasus serupa. “Ironis sekali, MR ini residivis. Baru saja keluar, kini kembali mengulang perbuatannya,” tambah Iptu Arfi.

Kronologi kejadian, kata Arfi, bermula ketika kedua pelaku melintas di depan kos-kosan tersebut. Melihat suasana sepi, salah satu pelaku memanjat pagar gerbang lalu masuk ke dapur. Dengan leluasa, ia mengambil tiga tabung gas elpiji 3 kilogram dan menyerahkannya ke rekannya yang menunggu di luar.

“Korban baru mengetahui saat akan menyalakan kompor sekitar pukul 08.00 WITA. Karena merasa dirugikan, korban langsung melapor, dan dari sanalah kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polsek Ampenan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Arfi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Ampenan dalam menjaga keamanan wilayahnya. Ia berharap, keberhasilan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serupa di Kota Mataram.

“Pencurian tabung gas mungkin dianggap sepele, tetapi dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menekan angka kejahatan dan memastikan rasa aman bagi warga,” tegasnya. (rie)


baru-bebas-residivis-pencurian-tabung-gas-kembali-ditangkap