Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Surat itu ditandatangani Mochamad Affifuddin Ketua KPU RI, tanggal 21 Agustus 2025.
Aturan baru KPU RI tersebut mendapat respons beragam dari sejumlah Anggota DPR RI.
Ahmad Irawan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar menilai, aturan seperti itu wajar diberlakukan kalau proses pendaftaran dan Pemilu sudah selesai diselenggarakan.
Selain dokumen Capres-Cawapres, dia juga mendukung larangan publik mengakses dokumen seluruh calon anggota legislatif (caleg).
“Menurut saya, berbagai dokumen tersebut merupakan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran sebagai pasangan calon. Hal mana dokumen tersebut memuat data dan informasi pribadi. Jika proses pendaftaran dan pemilunya telah selesai, menjadi wajar apabila berbagai informasi yang memuat data dan informasi pribadi tersebut dikecualikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Tapi, selama proses Pemilu masih berlangsung, menurut Irawan dokumen yang jadi syarat ikut Pemilu harus terbuka dan bisa diakses publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.
Sementara itu, Deddy Sitorus Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP menyatakan, seharusnya dokumen calon pejabat negara bisa diakses publik.
Dia menyebut, keterbukaan akses dokumen Capres-Cawapres adalah hak warga negara supaya bisa mengetahui rekam jejaknya dan tidak merasa salah pilih belakangan seperti istilah membeli kucing dalam karung.
Deddy menilai, aturan KPU tersebut melanggar hak publik untuk mendapat informasi.
“Untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” ucapnya, Senin (15/9/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sekadar diketahui, KPU RI menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Dokumennya yaitu Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, LHKPN dari KPK, dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan pengadilan negeri.
Berikutnya, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI, fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama lima tahun terakhir.
Lalu, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selanjutnya, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S dari kepolisian, dan surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal Capres dan bakal Cawapres secara berpasangan.
Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu, dan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Mochamad Afifuddin Ketua KPU RI menyatakan, aturan itu merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(rid/lta/ham)
aturan-kpu-rahasiakan-dokumen-capres-cawapres-dinilai-melanggar-hak-publik-mendapatkan-informasi