Aktivis Pasuruan Dukung Kejari Bongkar Dalang Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM BERITA WUKONG778 MUSIC

PASURUAN – Sejumlah aktivis dan praktisi hukum di Pasuruan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka mendesak agar Kejari tidak hanya menjerat penerima hibah, tetapi juga mengungkap aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik kerugian negara miliaran rupiah tersebut.Di

Audiensi digelar di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari, Teguh Ananto, S.H., M.H., bersama dua pejabat kepala seksi. Dalam forum tersebut, aktivis menyuarakan agar penanganan kasus korupsi hibah PKBM dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Habib Yusuf, Ketua Ormas GAIB Perjuangan, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga dalang utama terungkap.

“Kedatangan kami ke sini intinya meminta aktor di balik kasus itu diungkap. Siapapun yang ikut menikmati uang negara, insyaallah bisa ditetapkan tersangka juga,” tegas Habib Yusuf.

Dalam pernyataannya, Habib Yusuf juga berpesan agar Kejari tidak goyah oleh intervensi pihak luar. Ia menekankan agar aparat hukum tetap berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan.

“Saya minta kepada Kejari Kabupaten Pasuruan, jangan sampai ‘masuk angin’ atau mau diintervensi oleh siapapun. Terus tegakkan kebenaran, dan kami siap mendukung seratus persen, bahkan nyawa pun siap saya pertaruhkan,” ujarnya.

Ketua Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAR), Bambang Moko, turut menyuarakan dukungan agar Kejari mengusut nama-nama lain yang muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

“Kami mohon kepada Bapak Kajari Kabupaten Pasuruan, agar lebih memperhatikan nama-nama yang sudah disebut dalam persidangan,” kata Bambang singkat.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti kuat.

“Untuk mentersangkakan seseorang itu harus didukung oleh alat bukti yang cukup, dan harus ada mens rea (niat jahat). Tidak serta merta kita begitu saja menjadikan orang tersangka,” jelasnya.

Sejauh ini, Kejari telah menetapkan lima orang tersangka dari 21 kelompok penerima dana hibah PKBM. Dari hasil pemeriksaan, sekitar Rp2,5 miliar uang negara berhasil diselamatkan, termasuk sejumlah aset berupa lahan dan bangunan yang telah disita.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Teguh menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Kita tidak bisa mengandai-andai. Sepanjang hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai, lalu kita pilah-pilah mana yang paling kuat bertanggung jawab, itulah yang nanti kita kejar,” pungkasnya.

aktivis-pasuruan-dukung-kejari-bongkar-dalang-kasus-korupsi-dana-hibah-pkbm