Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menargetkan penambahan perhutanan sosial hingga 2.500 hektar tahun ini di sejumlah wilayah.
Jumadi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim mengatakan tahun ini sebenarnya target perluasan perhutanan sosial mencapai 5.000 hektar.
Namun karena kebijakan efisiensi yang tercantum dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2025, target 5.000 hekatre tersebut harus disesuaikan menjadi setengahnya.
“Karena berdampak pada koreksi APBD Jawa Timur sehingga anggarannya mengalami penyesuaian,” ucap Jumadi, Senin (18/8/2025).
Saat ini Pemprov Jatim sudah melaporkan penambahan target Perhutanan Sosial itu ke Biro Perencanaan Kementerian Kehutanan. Ada lima daerah yang ditarget untuk perluasan perhutanan sosial.
Salah satunya, Dishut Jatim telah berkomunasi intensif dengan Kabupaten Bondowoso. Jumadi menyebut, komunikasi dengan bupati membahas terkait proses fasilitasi akses legal perhutanan sosial.
Kemudian Dishut Jatim juga menyasar empat kabupaten di Pulau Madura. Namun semuanya belum mendapat persetujuan untuk akses legal pengelolaan perhutanan sosial.
“Kami ingin menyakinkan ke berbagai pihak bahwa perhutanan sosial ini mempunyai manfaat,” ujarnya.
Jumadi menyatakan, saat ini minat masyarakat akan perhutanan sosial di Jatim cukup tinggi. Hingga saat ini sudah ada 24 kabupaten/kota yang memiliki perhutanan sosial dan dilegalkan oleh Kementerian Kehutanan.
Total luas perhutanan sosial Jatim saat ini mencapai 197.786 hektar. Sementara penerima manfaat dari proyek memaksimalkan potensi perhutanan itu mencapai 146.894 KK.
“Ada 435 SK yang dikeluarkan untuk perhutanan sosial di seluruh Jatim saat ini,” tuturnya.
Jumadi menyebut, program ini langsung berdampak pada masyarakat sebagai pengelola. Misalnya soal kebebasan penanaman. Kawasan hutan sosial yang sudah mendapat persetujuan bisa dikelola masyarakat secara mandiri.
Nantinya masyarakat bisa memilih jenis tanaman hutan atau tamanan pertanian yang mereka budidayakan. Hasil panennya 100 persen menjadi milik petani pengelola. Dan Tidak perlu sharing dengan perum Perhutani pada saat area tersebut belum ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Mereka bisa memilih menanam tanaman hutan atau tamanan pertanian yang mereka budidayakan,” ujarnya.(wld/bil/iss)
jatim-targetkan-perluasan-2-500-hekatre-hutan-sosial-tahun-ini