
TANJUNG–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira (19), yang ditemukan tewas di Pantai Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada Rabu (27/8/2025) lalu itu
Pelaku pembunuhan diketahui Radiet Adiansyah alias Radit (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, yang tak lain merupakan teman dekat korban.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menjelaskan bahwa identitas pelaku terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Awalnya, Radit sempat mengaku bahwa ia dan Vira menjadi korban pemukulan sekelompok orang saat berlibur di Pantai Nipah. Namun, keterangan itu dinilai janggal oleh penyidik.
“Dari hasil penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tidak ditemukan keberadaan orang lain pada saat kejadian,” ungkap Agus.
Polisi juga menemukan kejanggalan dari luka-luka yang dialami Radit. Setelah diperiksa, luka tersebut bukan akibat penganiayaan pihak lain, melainkan bekas perlawanan korban. Dugaan sementara, Radit hendak melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Vira, sehingga korban melawan.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kesulitan bernapas sebelum meninggal dunia. Luka-luka di tubuh pelaku merupakan akibat perlawanan korban,” jelasnya.
Kini, Radit sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban masih berstatus mahasiswi aktif di Universitas Mataram.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Polisi menjerat Radit dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (der)
bukan-pembegalan-vira-dibunuh-di-pantai-nipah-oleh-temannya-sendiri