KENDAL – Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, digegerkan dengan diamankannya seorang perwira Polres Kendal berpangkat AKP berinisial N pada Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Perwira tersebut diduga bermalam di rumah seorang janda berinisial ES tanpa izin lingkungan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, SIK, membenarkan insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa perwira bersangkutan telah diamankan oleh Seksi Propam Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan,” jelas Kapolres.
AKBP Hendry menegaskan bahwa pelayanan masyarakat di jajaran Polsek maupun Polres tetap berjalan normal.
“Masyarakat tetap bisa datang ke Polsek untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana biasanya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kapolsek yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sementara digantikan oleh seorang perwira lain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kendal untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Mohon masyarakat bersabar demi menjaga kondusifitas,” tutup Kapolres. (Pedro)
insiden-perwira-polres-kendal-menginap-tanpa-izin-kapolsek-dinonaktifkan