MATARAM – Misteri di balik kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely akhirnya mulai menemukan titik terang.
Setelah melewati proses panjang, penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Barat resmi menetapkan istri almarhum, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka kasus kematian suaminya sendiri.
Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara maraton yang berlangsung sejak pagi hingga sore, Jumat (19/9). Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan kabar mengejutkan tersebut.
“Iya, hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” ungkap Kholid singkat, menahan detail lebih lanjut terkait motif di balik aksi yang diduga dilakukan RS.
Meski status hukum sudah diputuskan, kepolisian masih menutup rapat-rapat alasan istrinya sebagai tersangka. Kabarnya akan dibuka secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan Sabtu pagi (20/9) oleh Polres Lombok Barat.
Fakta yang membuat publik semakin terhenyak adalah, istrinua bukan orang biasa. Ia merupakan seorang anggota aktif di Polres Lombok Barat. Penetapan dirinya sebagai tersangka menambah luka mendalam bagi institusi kepolisian sekaligus keluarga besar almarhum Brigadir Esco, yang dikenal berdinas di Polsek Sekotong.
Pihak keluarga Brigadir Esco melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang akhirnya berani menjerat tersangka dari kalangan internal sendiri. Namun apresiasi itu diiringi desakan tegas agar pengusutan kasus tidak berhenti pada istrinya semata.
“Saya selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi kerja tim dari Polres Lombok Barat dan Subdit III Polda NTB. Tapi saya meminta penetapan tersangka ini tidak terhenti pada istrinya saja. Termasuk yang terlibat membantu dan menghilangkan alat bukti,” tegas Anton.
Anton menilai kasus ini jelas masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun ia juga mendorong aparat agar men-juncto-kan pasal 354 kepada pihak-pihak lain yang dianggap turut serta dalam peristiwa tragis itu.
“Kami meyakini pelakunya bukan hanya satu orang. Ada lebih dari satu pihak yang membantu dan mengetahui tindak pidana ini, namun tidak melaporkan. Mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kematian Brigadir Esco sudah sejak awal menyisakan tanda tanya besar. Publik menyoroti lambannya penanganan kasus ini, meski puluhan saksi telah diperiksa. Kini, dengan ditetapkannya istri korban sebagai tersangka, kasus tersebut memasuki babak baru yang jauh lebih kompleks dan penuh tekanan.
Keluarga besar Brigadir Esco menanti keadilan seutuhnya, sementara masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar tuntas dugaan jaringan keterlibatan pihak lain. (rie)
istri-brigadir-esco-jadi-tersangka-kasus-kematian-suaminya