PASURUAN – Sebanyak 30 sertipikat elektronik dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi diserahkan kepada warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Sertipikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Inovasi sertipikat elektronik diyakini lebih aman karena mengurangi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, sebab seluruh data telah tersimpan di sistem digital BPN.
Lurah Sebani, Aan Prasetyo, mengapresiasi penyerahan sertipikat tersebut dan menyebut manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas program PTSL yang benar-benar membantu warga. Dengan adanya sertipikat elektronik, masyarakat merasa lebih tenang dan terlindungi secara hukum. Selain aman, bentuk digital ini juga lebih praktis dan modern,” ujarnya.
Kebahagiaan serupa juga dirasakan warga penerima sertipikat. Salah seorang di antaranya mengaku lega setelah tanah miliknya memiliki dokumen resmi dalam bentuk elektronik.
“Alhamdulillah, kami sangat terbantu dengan program PTSL ini. Sekarang tanah kami sudah jelas status hukumnya, dan dokumennya tersimpan dengan aman secara digital. Prosesnya juga transparan dan hasilnya sangat bermanfaat bagi keluarga,” tuturnya penuh syukur.
Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat tidak hanya memperoleh jaminan hukum, tetapi juga manfaat ekonomi. Dokumen tersebut dapat meningkatkan nilai aset, mempermudah akses permodalan, dan memberi rasa aman bagi keluarga.
Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berharap program PTSL terus berjalan lancar dan memberi dampak nyata bagi warga. Ke depan, seluruh bidang tanah di Kota Pasuruan diharapkan bisa terdaftar lengkap sehingga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
lebih-aman-praktis-dan-modern