MATARAM – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri, memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan bergulir di kepolisian, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akhirnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (18/9).
“Iya, kemarin kami menerima surat P-21 dari kejaksaan. Hari ini kami lakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kanit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah, kemarin.
Wirawan yang dikenal sebagai dosen Bahasa Arab ini menjadi sorotan publik sejak Mei 2025. Saat itu, salah seorang mahasiswa melaporkannya atas dugaan pencabulan.
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah korban yang semula satu orang terus bertambah hingga mencapai enam orang. Semuanya adalah mahasantri yang menimba ilmu di Mahad UIN Mataram, tempat tersangka menjabat sebagai pimpinan.
Polisi menyebut modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya sebagai pendidik sekaligus pimpinan. Dengan posisi tersebut, tersangka mampu membangun kepercayaan, bahkan membuat para korban terjebak dalam bujuk rayu dan muslihatnya.
“Korban adalah orang-orang yang kerap dekat dan selalu bersama tersangka. Dari sanalah kemudian tindak pencabulan itu terjadi,” jelas Nur Imansyah.
Dalam proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa enam korban, enam orang saksi, serta tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli agama Islam, dan ahli psikologi. Hasil pemeriksaan ketiga ahli tersebut semakin menguatkan konstruksi hukum atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka.
Beruntung, dari keterangan penyidik, tidak ada korban yang sampai hamil akibat ulah tersangka. Namun, polisi menegaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan sudah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual.
“Alhamdulillah memang tidak ada korban sampai hamil. Tapi yang jelas, tersangka terbukti melakukan tindakan pencabulan,” kata Nur Imansyah menegaskan.
Atas perbuatannya, Wirawan Jamhuri dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau A junto Pasal 15 ayat (1) huruf D atau E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal 12 tahun, denda Rp300 juta, bahkan bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. (rie)
dosen-uin-tersangka-pencabulan-diserahkan-ke-kejaksaan