DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda P4GNPN untuk Perkuat Upaya Antinarkotika BERITA WUKONG778 MUSIC

PROBOLINGGO – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika terus digencarkan Pemerintah Kota Probolinggo. Komisi I DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (18/9/2025) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini menjadi momentum penting dalam mendorong komitmen bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah nantinya akan memiliki peran strategis. Selain memberikan layanan informasi dan edukasi kepada masyarakat, Pemkot juga diwajibkan memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program P4GNPN.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan bahwa uji publik ini merupakan tahap krusial dalam proses legislasi.
“Tujuannya agar pemerintah lebih aktif memfasilitasi upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Selama ini kasus narkoba marak terjadi, terutama di kalangan usia produktif,” ujarnya.

Politisi PPP itu juga menekankan, keberadaan Perda akan memberikan dasar hukum sekaligus ruang kewenangan yang lebih kuat bagi pemerintah kota, termasuk terkait alokasi anggaran.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, menjelaskan bahwa setelah Perda disahkan, akan dibentuk tim terpadu tingkat kota melalui keputusan wali kota. Tim ini akan bertugas melakukan deteksi dini secara berjenjang untuk menekan peredaran narkoba.

Sementara itu, Tenaga Ahli Raperda dari Universitas Brawijaya Malang, Sahrul Sajidin, menyampaikan bahwa hasil uji publik menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara OPD dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan narkotika. Salah satu poin penting adalah usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Probolinggo.

“Selama ini belum ada BNN di sini. Bahkan pihak kepolisian menyinggung soal assessment restorative justice yang masih ditangani BNN Jawa Timur. Pola koordinasi antar-OPD menjadi kunci suksesnya Perda ini,” kata Sahrul.

Ia mencontohkan, Kesbangpol bisa menjadi leading sector, Dinas Pendidikan menangani peserta didik, Dinsos fokus pada problem sosial, dan Dispora pada aspek kepemudaan. Menurutnya, kejelasan peran tiap instansi harus tercantum dalam Perda agar program berjalan terarah dan anggaran jelas.

“Kalau tidak diatur, mereka bekerja secara sporadis. Dengan adanya Perda, pencegahan dan pemberantasan narkotika bisa lebih fokus, sistematis, dan terukur,” tegasnya.

dprd-kota-probolinggo-gelar-uji-publik-raperda-p4gnpn-untuk-perkuat-upaya-antinarkotika