Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap “Harga Honorer” BERITA WUKONG778 MUSIC

HONORER: Tidak ada peningkatan gaji bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu harus menurunkan ekspektasi atau harapannya soal besaran gaji yang terima.

Walaupun statusnya berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN), tetapi besaran gajinya masih sama seperti yang diterima saat ini sebagai honorer. “Tidak ada yang berubah, gajinya masih sama seperti yang diterima saat ini,” beber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Rabu (17/9).

Informasi tersebut memang kurang enak didengar. Tetapi BKPSDM harus menyampaikan informasi yang berseliweran di pemberitaan dan media sosial. Bahwa setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang diterima sesuai dengan upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah. Untuk Provinsi NTB, UMR tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.859.620.

Taufik mengatakan, gaji PPPK paruh waktu dengan yang diterima saat ini sebagai honorer. Yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk honorer Kota Mataram.  “Kita bicara sesuai regulasi ya, gaji PPPK paruh waktu itu minimal seperti yang diterima sekarang,” katanya.

Di Kota Mataram, gaji honorer tidak rata Rp 1,5 juta di semua instansi. Karena ada honorer yang menerima gaji berbeda-beda. Antara lain menerima Rp 800 ribu dan Rp 700 ribu. Bahkan honorer di kelurahan ada yang mendapat gaji Rp 600 ribu sebulan. “Kita variasi juga sebenarnya. Tagana misalnya 700 ribu belum di kelurahan,” ungkapnya.

Tapi ada juga honorer yang mendapat gaji Rp 1,8 juta untuk honorer dengan risiko pekerjaan tinggi. Seperti Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD dan lainnya. “Karena risiko pekerjaan, tidak ada masalah. Pemda juga sebenarnya tidak terlalu banyak akan menambah anggaran untuk itu,” terangnya.

Kepastian lainnya untuk menepis informasi yang berkembang dan sudah membuat calon PPPK paruh waktu sumringah. Adalah tentang PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13. Soal ini Taufik menegaskan lagi tidak, PPPK paruh waktu hanya akan menerima gaji seperti semula. “Sementara ini belum ada,” jelasnya.

Meski tidak mendapat tambahan bonus penghasilan, PPPK paruh waktu masih bisa berbangga karena status diakui sebagai ASN oleh negara. Karena akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) sebagai bagian dari ASN. “Jadi ini soal status ya,” katanya.

Namun calon PPPK paruh waktu sudah terlanjur berbahagia dengan kabar akan menerima kenaikan gaji plus THR. Informasi inilah yang diluruskan BKPSDM. “Kita jelaskan itu ke masing-masing OPD-nya supaya jangan ekspektasinya tinggi. Ini yang saya sampaikan sesuai regulasi bahwa mereka hanya mendapatkan NIP dan kontraknya jelas setiap tahun,” ungkapnya.

Menurut dia, PPPK paruh waktu tidak perlu berkecil hati dan minder dengan PNS maupun PPPK penuh waktu. Walaupun belum ada regulasi soal kenaikan gaji maupun tunjangan yang akan diterima. “Kita kan ada regulasi untuk membayar itu semua (THR dan TPP). Misalnya Perwal (perwal), sementara ini ASN saja yang disebut. Sedangkan ASN itu cuman ada dua, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu,” pungkasnya. (gal)


gaji-pppk-paruh-waktu-tetap-harga-honorer