Qodari Tegaskan KSP Siap Sosialisasikan Program Prioritas Pemerintahan Prabowo BERITA WUKONG778 MUSIC

Muhammad Qodari resmi menjabat Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Anto Mukti Putranto, sesudah kemarin, Rabu (17/9/2025), mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta.

Dasar hukum pengangkatan Qodari dari posisi Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi Kepala KSP adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P dan 97/P Tahun 2025.

Hari ini, Kamis (18/9/2025), AM Putranto dan Qodari melakukan prosesi serah terima jabatan, di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam sambutannya, Qodari mengucapkan terima kasih atas berbagai hal positif yang dilakukan AM Putranto selama 10 bulan memimpin KSP.

Kemudian, Qodari menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Komunikasi Pemerintah, serta kementerian/lembaga dalam menyosialisasikan program-program prioritas nasional.

Menurutnya, tugas utama KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yaitu melakukan monitoring dan evaluasi berbagai program prioritas pemerintah.

Tapi, dia menilai tugas itu perlu dilengkapi dengan aspek komunikasi publik supaya masyarakat luas mengetahui capaian pemerintah.

InsyaAllah KSP bukan hanya orientasi ke dalam tapi juga ke depan. Sehingga teman-teman nanti juga akan lebih banyak narasumber, lebih banyak informasi. Tidak semuanya terpusat di PCO, tapi KSP juga akan tampil menjelaskan program-program Presiden yang bagus-bagus ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, KSP adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

KSP bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. 

Payung hukum KSP yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang disempurnakan dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2019.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.(rid/faz)


qodari-tegaskan-ksp-siap-sosialisasikan-program-prioritas-pemerintahan-prabowo