
MATARAM—Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka, terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan penanganan perkara didasarkan pada dua laporan polisi (LP), yakni LP Nomor 125 untuk perusakan di Mapolda NTB ditangani oleh Ditreskrimum Polda, sedangkan LP Nomor 17 untuk perusakan dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram.
“Pada 31 Agustus sekitar pukul 09.30 WITA, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga kini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 orang,” ujar AKBP Pujawati, Rabu (17/9/2025).
Dari proses penyelidikan tersebut, selanjutnya ditetapkan 20 tersangka. Dimana untuk peristiwa di Mapolda NTB, ditetapkan 6 orang dewasa sebagai tersangka, dan 2 anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara untuk peristiwa di DPRD NTB, Polresta Mataram menetapkan 8 orang dewasa, dan 4 anak sebagai tersangka.
Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga, dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Para tersangka dewasa yang diamankan pada kasus perusakan di Mapolda NTB adalah FA, LA, AN, LA, MI dan M, sementara anak di bawah umur RSP dan AJ. Sementara untuk perusakan dan penjarahan di DPRD NTB tersangka dewasa yang diamankan IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ dan RG, serta 4 anak dibawah umur, DIH, AZA, MM dan MH.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.
“Terhadap tersangka dewasa telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan. Sedangkan untuk anak-anak telah dipulangkan kepada orang tua untuk dilakukan diversi, guna kepentingan terbaik anak,” jelas AKBP Pujawati.
Kronologi kejadian di Mapolda NTB terjadi sekitar pukul 09.30 WITA. Sekelompok orang secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap orang dan barang. Akibatnya, Polda NTB mengalami kerugian materiil senilai Rp 280 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP.
Sementara peristiwa di Gedung DPRD NTB terjadi lebih siang, sekitar pukul 12.30 WITA. Massa tidak hanya melakukan perusakan dengan melemparkan benda kepada petugas dan bangunan, merusak pos keamanan, serta fasilitas lainnya, tetapi juga melakukan penjarahan.
Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dalam proses penuelidikan dan penyidikan, polisi telah mengumpulkan 27 barang bukti (BB) yang terdiri dari benda yang digunakan untuk merusak, barang yang rusak, serta barang hasil jarahan. Demikian untuk memperkuat berkas, juga telah dilakukan analisa bukti-bukti elektronik.
“Untuk kerugian di Mapolda telah diketahui jumlahnya. Sedangkan untuk nilai kerugian akibat perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Provinsi NTB masih dalam proses penghitungan,” jelas AKBP Pujawati.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan kesulitan dalam menaksir kerugian. “Kami mendasarkan pada barang-barang yang berhasil kami sita dan kami tafsir melalui pegadaian. Totalnya masih kami proses, karena institusi DPRD sendiri belum memberikan rincian nilai kerugian negara atas kejadian tersebut,” paparnya.
AKP Regi juga menambahkan, bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan unsur pembakaran yang dilaporkan oleh aparat setempat, bukan oleh pihak DPRD. “Barang bukti terkait titik api dan dokumen yang terbakar telah dibawa ke Forensik Polda Bali untuk dianalisis. Sementara ini belum ada hasil yang keluar,” ujarnya.
Untuk kasus pembakaran tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk 12 orang Satpam yang sedang piket, 2 orang Kepala Satpam, Kabag Umum, dan Sekwan DPRD NTB. “Proses penyidikan kedua kasus ini masih terus berlanjut, untuk mengungkap keseluruhan fakta hukum,” jelas AKP Regi. (rie)
polisi-tetapkan-20-tersangka-perusakan-gedung-dprd-dan-mapolda