JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, memaparkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PNBP Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Pudji menegaskan bahwa realisasi PNBP selama lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif. Bahkan, capaian tersebut konsisten melampaui target, terutama dari sektor pertanahan.
“Tren realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir cukup menggembirakan. Meski sempat mengalami anomali pada 2021 akibat pandemi Covid-19, sejak 2022 hingga 2024 capaian kami kembali optimal,” ujar Pudji.
Data yang dipaparkan menunjukkan, pada 2021 realisasi PNBP hanya mencapai 91,65% dari target Rp2,44 triliun. Namun, pada 2022 realisasi justru melesat hingga 118% atau Rp2,63 triliun dari target Rp2,33 triliun.
Tren positif berlanjut pada 2023 dengan capaian 121,88% atau Rp3,05 triliun dari target Rp2,5 triliun. Sementara pada 2024, realisasi PNBP mencapai 102,06% atau Rp3,06 triliun dari target Rp3 triliun.
Untuk tahun berjalan, per 10 September 2025, realisasi PNBP tercatat sudah menyentuh 65,31% atau Rp2,09 triliun dari target Rp3,2 triliun. Pudji menilai capaian ini cukup positif, namun tetap memerlukan percepatan agar target tahunan bisa tercapai sepenuhnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa proyeksi PNBP pada periode 2026–2029 diperkirakan terus meningkat. Proyeksi tersebut tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ATR/BPN.
Menurut Pudji, penyesuaian tarif dan jenis PNBP di bidang pertanahan dan tata ruang bukan hanya berimplikasi pada penerimaan negara, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi pemerintah dan masyarakat.
“Dari sisi negara, peningkatan PNBP memberi kontribusi nyata terhadap APBN dan menambah ruang fiskal untuk program pembangunan nasional, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.
Selain memperkuat fiskal, kenaikan PNBP juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Hal itu diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur pendukung, digitalisasi layanan pertanahan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Meski demikian, Pudji menegaskan bahwa kebijakan PNBP tetap memperhatikan kelompok masyarakat kurang mampu. “Mereka tetap dapat mengakses layanan pertanahan dengan biaya minimal. Prinsipnya, layanan publik harus inklusif, merata, dan adil,” pungkasnya.
lima-tahun-terakhir-catat-tren-positif