Pelaku Mutilasi di Lidah Wetan Peragakan Total 37 Adegan saat Rekonstruksi BERITA WUKONG778 MUSIC

Alvi Maulana (25 tahun) memperagakan total 37 adegan dalam rekonstruksi kasus mutilasi terhadap TAS (25 tahun) korban yang digelar Polres Mojokerto di rumah kontrakan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9/2025).

AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres menjelaskan adegan yang diperagakan itu mulai dari pelaku tiba di kontrakan, kemudian cek-cok dengan korban, lalu memutilasinya hingga membuang potongan tubuh korban ke kawasan Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

“Adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan, proses dia membuang daripada barang-barang bukti di Pacet dan juga sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran daripada barang bukti di kawasan tersebut,” kata Fauzy kepada di lokasi rekonstruksi.

Motif Alvi tega menghabisi nyawa korban karena didasari dendam dan sakit hati. Peristiwa itu juga direkonstruksi hari ini, yang mana pada 31 Agustus 2025 dini hari, Alvi pulang ke kontrakan namun dikunci dari luar oleh korban.

Sesudah menunggu selama hampir satu jam, korban akhirnya membukakan pintu sambil mengumpat ke pelaku tidak tahu malu. Ucapan itu lantas membuat pelaku sakit hati.

Alvi kemudian naik ke lantai 2 dan menusuk leher korban sisi kanan menggunakan pisau dapur.

“Saat menusuk itu di lantai dua. Kemudian tersangka memastikan bahwa korban sudah meninggal itu pada saat di lantai dua. Satu (tusukan) saja di leher sebelah kanan,” ucapnya.

Kemudian Alvi menyeret korban dari lantai 2 ke kamar mandi kosnya di lantai 1. Di situlah Alvi memutilasi tubuh korban selama dua jam tanpa berhenti.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa langsung pelaku menyeret tubuh korban ke lantai bawah langsung dibawa ke kamar mandi. Nanti langsung di sana pelaku melakukan eksekusi,” ujarnya.

Setelah memutilasi korban selama dua jam, korban membersihkan dulu area TKP. Baru pada malam harinya ia memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas warna merah dan dua kantong plastik untuk dibuang ke Cangar.

Tas merah dan dua kantong plastik itu dimasukkan ke dalam jok motor N-Max putih yang menjadi sarana kendaraan pelaku untuk menuju ke Cangar.

“Pelaku membawa membawa potongan bagian yang akan dibawa di pacet ke Kemudian menyimpannya di dalam jok, (disimpan di) satu tas berwarna merah kemudian dua kantong plastik,” ucap Fauzy.(wld/ham)


pelaku-mutilasi-di-lidah-wetan-peragakan-total-37-adegan-saat-rekonstruksi