Proses rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi di Lidah Wetan, Surabaya mengungkap bahwa pelaku Alvi Maulana (25 tahun) memasukkan potongan tubuh korban TAS (25 tahun) ke dalam tas warna merah dan dua kantong plastik sebelum dibuang ke kawasan Cangar, Pacet Mojokerto.
Dalam rekonstruksi itu juga terungkap bahwa pelaku memasukkan tas merah dan dua plastik berisi potongan tubuh itu ke dalam jok motor N-Max putih untuk dibawa menuju ke Cangar.
Selain itu dalam peragaan adegan memasukkan tas merah dan kantong kresek, pelaku mengakui bahwa korban pernah meminta untuk diajak main ke Pacet.
Sementara itu AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyebut, pelaku lebih dulu menghabisi korban di rumah kontrakan lantai dua pada 31 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB dini hari dengan benda tajam.
Pemicu aksi pembunuhan itu karena korban merasakan emosi yang sudah menumpuk dan merasa ada tekanan ekonomi.
“Tersangka ini merasa sangat kesal, merasa sangat emosi dan merasa kekesalan ini sudah bertumpuk, menumpuk karena perbuatan dan perilaku yang dilakukan oleh korban kepadanya,” ujar Fauzy di gang 1 Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Sesudah menghabisi korban, pelaku kemudian membawanya ke kamar mandi untuk memutilasi korban selama dua jam tanpa berhenti.
Selanjutnya ia membersihkan area TKP lebih dulu, baru pada malam harinya ia pergi ke Cangar, Pacet untuk membuang potongan tubuh tersebut.
“Pelaku membawa membawa potongan bagian yang akan dibawa di pacet ke Kemudian menyimpannya di dalam jok, (disimpan di) satu tas berwarna merah kemudian dua kantong plastik,” katanya.
Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka Alvi total memperagakan 37 reka adegan mulai datang ke rumah kontrakan, cek-cok dengan korban, menghabisi korban, hingga memutilasinya.
“Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan, proses dia membuang daripada barang-barang bukti di Pacet dan juga sampai dan dia kembali dan melakukan proses penghancuran daripada barang bukti di kawasan tersebut,” ujar Fauzy.(wld/ham)
rekonstruksi-mutilasi-pelaku-masukkan-potongan-tubuh-korban-ke-tas-merah