BPKAD Pati Instruksikan Desa Segera Buka Rekening Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2
PATI, PATINEWSCOM
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan rekening Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa se-Kabupaten Pati. Edaran dengan nomor T/296/900.1 tertanggal 12 Agustus 2025 tersebut bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh kepala desa.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 Tahun 2025. BPKAD meminta agar masing-masing desa membuka rekening koordinator PBB-P2 di Bank Jateng.
Adapun petugas yang ditunjuk untuk membuka rekening diwajibkan membawa beberapa dokumen, antara lain:
- Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab serta Koordinator.
- Fotokopi surat tugas.
- Fotokopi surat pengantar.
- Stempel desa.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng, menandatangani langsung surat edaran tersebut. Dalam keterangannya, langkah ini merupakan bagian dari tertib administrasi sekaligus mempermudah mekanisme pengembalian dana kelebihan pembayaran PBB-P2.
BPKAD berharap seluruh desa segera menindaklanjuti surat edaran ini demi kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
bpkad-pati-instruksikan-desa-segera-buka-rekening-pengembalian-kelebihan-bayar-pbb-p2