Nasib 518 Honorer NTB Tergantung Kemampuan Anggaran Daerah BERITA WUKONG778 MUSIC

Arya Pratama
(RATNA/RADAR LOMBOK

MATARAM – Nasib 518 pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tak lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kini bergantung sepenuhnya pada kebijakan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Denpasar, Satya Pratama, saat melakukan audiensi dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, di Mataram, Selasa (16/9/2025).

“Selama ada anggarannya, dan (honorer) itu masih dibutuhkan, iya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Kemampuan daerah dan kepintaran Pak Kaban (Kepala Badan) Kepegawaian Daerah NTB dalam merencanakan sangat berpengaruh,” tegas Satya.

Satya menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB. Saat ini, kebijakan yang tengah berjalan adalah proses pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah tetap melakukan proses pengusulan sesuai prosedur.

“Mengenai pembiayaan sudah ada beberapa surat yang terbit. Itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Tapi kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa, yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” tegasnya.

Meski demikian, Satya menegaskan para honorer tetap bisa dipekerjakan dengan pola berbeda, yakni melalui mekanisme alih daya atau outsourcing. Menurutnya, masih banyak jabatan non-ASN yang bisa diisi, seperti cleaning service hingga Satpam.

“Jadi ada dua kemungkinan, bisa PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS) atau outsourcing. Mereka tetap bisa dipekerjakan, hanya saja bukan sebagai ASN,” jelas Satya.

Terkait pembiayaan, Satya menyebut hal itu kembali kepada kemampuan daerah. Jika memang tidak sesuai aturan, maka harus dipahami bahwa mekanisme rekrutmen tenaga kerja bisa dialihkan ke pola outsourcing, dengan sumber pembiayaan dari APBD.

Sementara mengenai pengusulan PPPK paruh waktu, dari 11 pemerintah daerah di NTB, Satya mengatakan saat ini masih dalam proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

“Sepanjang memenuhi persyaratan akan diakomodir. Tapi kalau ada ribuan peserta yang tidak memenuhi syarat, maka otomatis tidak lulus. Kualifikasi pendidikan dan keterdataan di database sangat menentukan,” terang Satya.

Di sisi lain, Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno mengungkapkan bahwa Pemprov NTB sudah bersurat kepada Kemenpan RB pada 20 Agustus 2025 lalu. Surat itu ditembuskan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal, dengan isi permohonan solusi terkait 518 pegawai non-ASN Pemprov NTB yang tidak masuk database. “Kita tetap berupaya mencari celah. Celah itu tentu kita juga ingin dibukakan,” ujarnya.

Menurut Tri Budi, ratusan pegawai non-ASN itu tidak bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, karena namanya tidak tercatat dalam sistem informasi ASN (SIASN). Penyebabnya antara lain pernah mengikuti seleksi CPNS, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024.

“Kabupaten dan kota di NTB juga mengalami kondisi yang sama. Hampir merata tidak terdata. Aturannya muncul lagi, (sehingga situasinya makin kompleks, red)” tandas Tri Budi. (rat)


nasib-518-honorer-ntb-tergantung-kemampuan-anggaran-daerah