Kanwil Kementerian Hukum NTB Tekankan Manfaat Pendaftaran dan Perlindungan Merek Kolektif BERITA WUKONG778 MUSIC

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, I Nyoman Sanistrya, saat menyampaikan materi perlindungan merek kolektif. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, mutu, serta pengawasannya, yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Keuntungan memiliki merek kolektif antara lain dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun produsen lain, memperkuat kualitas yang berstandar, membuka peluang kerja sama dengan sesama anggota, menjadi alat pembangunan daerah, serta meningkatkan perekonomian.

Hal itu disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, I Nyoman Sanistrya, dalam kegiatan sosialisasi pentingnya perlindungan merek kolektif dengan tema “Bersama Merek Kolektif, Desa Maju dan Mandiri”. Kegiatan ini digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTB pada Selasa (16/9).

“Fungsi merek yaitu sebagai identitas produk, nilai tambah, reputasi, dan intangible asset atau aset tidak berwujud,” ujar Sanistrya.

Ia menambahkan, prinsip perlindungan merek adalah first to file, artinya hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan, bukan yang pertama kali menggunakan atau menciptakan.

“Prinsip perlindungan merek lainnya yaitu territoriality, artinya batas perlindungan atas merek terdaftar mencakup wilayah negara tempat merek didaftarkan, dan specialty yang artinya perlindungan terhadap merek hanya berlaku untuk barang dan/atau jasa yang didaftarkan,” jelasnya.

Sanistrya juga menegaskan, hak eksklusif pemilik merek meliputi perlindungan selama 10 tahun yang dapat diperpanjang, memberikan izin penggunaan kepada pihak lain, mengalihkan kepemilikan merek dagang/jasa kepada pihak lain, serta menuntut pihak yang tidak berwenang menggunakan merek tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa kekuatan merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai alat pemasaran, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan ekonomi daerah.

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Mataram, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, serta perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lombok Utara.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum NTB berharap UMKM di NTB dapat semakin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas sehingga perekonomian daerah meningkat dan kesejahteraan masyarakat terjamin. (RL)


kanwil-kementerian-hukum-ntb-tekankan-manfaat-pendaftaran-dan-perlindungan-merek-kolektif