Mochammad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pernyataan itu disampaikan Afif secara terbuka dalam konferensi pers, sore hari ini, Selasa (16/9/2025), di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurutnya, KPU tidak ada pretensi sedikit pun untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dia menegaskan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat sebagai perlindungan data pribadi.
“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Afif.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Dokumennya antara lain, Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, dan LHKPN dari KPK.
Lalu, surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan pengadilan negeri.
Kemudian, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Sesudah mempertimbangkan berbagai masukan, KPU RI membatalkan aturan tentang tentang Kerahasiaan Dokumen Capres Cawapres. (rid/ipg)
kpu-minta-maaf-aturan-tentang-kerahasiaan-dokumen-capres-cawapres-sudah-bikin-gaduh