NGANJUK – Penetapan dan penahanan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, berinisial YT, dalam kasus dugaan korupsi dana desa 2023–2024 menggemparkan warga setempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan YT di Rutan Kelas II B Nganjuk sejak Selasa (16/9/2025) untuk 20 hari ke depan.
Kabar ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Dadapan. Banyak warga kaget sekaligus kecewa karena pemimpin yang mereka pilih justru tersandung kasus korupsi. “Kami tidak menyangka, karena selama ini tampak berjalan normal. Ternyata uang desa dimainkan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menegaskan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Modusnya, dana desa dicairkan dari Bank Jatim, namun sebagian tidak digunakan untuk pembangunan.
Sebaliknya, laporan pertanggungjawaban dibuat fiktif menggunakan nota dan stempel palsu. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa hanya ada di atas kertas.
Bagi warga, kasus ini jelas berdampak besar. Pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat justru terhambat. Banyak program pemberdayaan masyarakat dan pembinaan desa tidak berjalan. “Uang miliaran itu kalau benar-benar dipakai untuk desa, pasti jalannya bagus dan fasilitas umum lebih baik,” keluh warga lain.
Kejari menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pihak lain yang ikut terlibat.
Kini, Desa Dadapan menanggung malu sekaligus kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan sang kades. Warga berharap aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan dana desa benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat. (Sr)
kades-dadapan-ditahan-kejari-nganjuk