SELONG – Nelayan dan pembudidaya lobster di Lombok Timur mengeluhkan praktek monopoli dalam pembelian benih lobster. Pasalnya, harga pembelian di tingkat nelayan jauh di bawah ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.
Sesuai Keputusan Menteri KP Nomor 24 Tahun 2024, harga patokan terendah benih bening lobster ditetapkan Rp8.500 per ekor. Namun, dalam praktiknya, pengepul atau joint venture (JV) hanya membeli dari nelayan dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000 per ekor.
Ketua Serikat Nelayan Independen (SNI) Lombok, Hasan Gauk, menyebut kondisi ini sangat merugikan nelayan tangkap. “Kami dari nelayan tangkap berharap kegiatan ini tetap berjalan. Kalau penangkapan lobster berhenti, kasihan nelayan tangkap yang sehari-hari menggantungkan hidup dari laut,” ungkapnya kemarin.
Menurut Hasan, persoalan utama terletak pada mekanisme pembelian yang seharusnya dilakukan melalui koperasi, kemudian diteruskan ke Badan Layanan Umum (BLU), sebelum diekspor ke Vietnam. Namun, yang terjadi justru pengepul membentuk koperasi sendiri, sehingga menyalahi aturan dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Ia menambahkan, kualitas benih lobster dari NTB sangat baik dan seharusnya mendapat harga lebih tinggi. Akan tetapi, nelayan terpaksa menjual dengan harga murah karena khawatir benih mati jika terlalu lama disimpan.
Hasan pun meminta Presiden turun tangan memeriksa persoalan ini, termasuk mengaudit jajaran terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Bibit lobster yang dikirim itu sering dicolong. Bahkan, dalam Permen Nomor 7 disebutkan anggaran budidaya bibit lobster mencapai ratusan miliar, baik untuk dalam maupun luar negeri. Ini perlu dicek kebenarannya,” tegasnya.
Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebenarnya dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mencegah penyelundupan benih lobster. Namun, lemahnya implementasi dinilai membuka celah bagi praktik monopoli dan manipulasi harga.
“Diperlukan pengawasan lebih ketat dan tindakan tegas dari pemerintah agar regulasi benar-benar dijalankan,” tandas Hasan.(lie)
nelayan-keluhkan-monopoli-pembelian-benih-lobster