
TANJUNG – Proses penyelidikan terhadap pemilik kafe tuak di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, bernama Qardam hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Salah satu kendala utama adalah terlapor belum dapat dimintai keterangan lantaran tidak diketahui keberadaannya. “Jadi belum ada (perkembangan),” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, IPDA I Kadek Edy Wiryawan, Senin (15/9).
Menurut Edy, pihaknya sampai saat ini masih menunggu iktikad baik dari terlapor untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, penyidik juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membantu menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Penyidik juga terus berupaya melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.
Kepala Desa Sukadana, Zulrahman, mengakui sering mendapat pertanyaan dari pihak kepolisian terkait keberadaan Qardam. Hanya saja, pihaknya juga tidak mengetahui keberadaannya. “Yang bersangkutan ini bukan penduduk asli Desa Sukadana, tetapi dari luar. Oleh sebab itu, kami juga tidak terlalu jauh untuk menelusuri keberadaannya. Terlebih itu bukan wewenang kami,” ucapnya.
Menurut penuturan Zulrahman, Qardam menghilang sejak kafenya ditutup dan dipasangi garis polisi. Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi muncul apalagi melanjutkan kembali usaha kafe tuaknya. “Barang-barangnya sudah diambil semua sehingga kafe tersebut tutup total,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa seandainya Qardam mau membuka usaha tersebut lagi, meskipun di lokasi berbeda tetapi masih di wilayah Desa Sukadana, sikap pemerintah desa tetap menolak. “Kita tetap tolak karena itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena mengganggu kamtibmas. Apalagi ketika bulan Ramadan tetap buka meskipun ada surat edaran bupati. Kemudian itu juga mengganggu jam istirahat masyarakat karena suara sound hingga tengah malam tetap berbunyi,” bebernya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat Senin (11/8), setelah kafe tuak milik Qardam diduga menjadi tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat sekitar. Keresahan masyarakat berawal dari laporan kecelakaan lalu lintas di simpang empat Desa Sukadana sekitar pukul 19.30 WITA. Pengendara yang diduga mabuk akibat minuman keras kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor warga Sukadana yang hendak menuju acara zikir.
Korban mengalami luka parah dan kini dirawat di RSUD Lombok Utara. Pengendara yang menabrak warga diduga baru keluar dari kafe milik Qardam. Dari laporan warga, polisi kemudian bergerak untuk menutup lokasi dan sempat mengamankan lima perempuan yang dipekerjakan di kafe tersebut.
Lima perempuan yang dimaksud yaitu HN (17) warga Kecamatan Sakra Barat, M (16) dan DA (20) warga Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur; RA (17) warga Kecamatan Gangga; serta MA (19) warga Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Mereka sebelumnya dipekerjakan di warung tuak tersebut sebagai bartender. Mereka bekerja mulai dari pukul 18.00 hingga 24.00 WITA dengan upah Rp50.000 per jam dari setiap tamu yang dilayani. (der)
kasus-kafe-tuak-sukadana-masih-mandek