Saksi Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi BERITA WUKONG778 MUSIC

SIDANG: Sidang lanjutan kasus NTB Convention Center (NCC), menghadirkan saksi ahli keuangan Negara, Senin (15/9/2025).
(NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC) kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar Senin (15/9/2025), saksi ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menegaskan bahwa pembangunan NCC tidak merugikan keuangan negara.

Di hadapan majelis hakim, Dr. Eko menyatakan proyek tersebut sepenuhnya dibiayai dana swasta, tanpa melibatkan APBD maupun APBN. “Satu rupiah pun tidak ada uang pemerintah daerah yang dipakai. Semua murni swasta, dan sudah sesuai Detail Engineering Design (DED). Nilai Rp6 miliar yang digunakan sesuai rencana awal,” ujarnya, kemarin.

Ia juga menyoroti perhitungan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara Rp15 miliar. Menurut dia, angka tersebut tidak jelas asal-usulnya. “Yang benar hanya terdapat piutang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak pengelola kepada pemerintah. Itu tercatat di neraca sebagai kewajiban, bukan kerugian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Eko menilai permasalahan dalam pengelolaan NCC bukan tindak pidana korupsi, melainkan administrasi tata kelola aset. Tanah yang digunakan untuk kerja sama pengelolaan, kata dia, belum sepenuhnya berstatus milik Pemprov NTB karena sebagian masih tercatat sebagai milik pihak ketiga (PKBI). Hal ini berpengaruh pada izin Amdal maupun IMB.

Ia juga mengkritik hasil audit yang digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan. Menurutnya, auditor tidak melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti. “Seharusnya auditor memastikan data dengan pihak berwenang. Faktanya tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Pernyataan saksi ahli itu diperkuat oleh penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari. Ia menilai keterangan tersebut semakin membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat. “Ahli tadi sangat tegas menyebut tidak ada kerugian negara. Tuduhan Rp15 miliar itu tidak benar, sebab pembangunan NCC tidak menggunakan APBN maupun APBD,” kata Rofiq kepada wartawan.

Ia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi sebelumnya juga terungkap bahwa pembangunan dua gedung, yakni Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp6 miliar, sepenuhnya dibiayai PT Lombok Plaza. “Keuangan negara wajib tercatat. Kerugian Rp15 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa tidak ada dalam neraca keuangan negara. Tidak ada uang negara yang hilang,” tandasnya.

Dengan demikian, jalannya sidang kali ini semakin memperkuat posisi terdakwa bahwa kasus NCC lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan tata kelola aset, bukan tindak pidana korupsi. (rie)


saksi-ahli-keuangan-negara-tegaskan-kasus-ncc-bukan-korupsi