Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya, tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) mengatakan, untuk itu penyisiran data penerima manfaat bansos akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan.
“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” kata Mensos dilansir dari Antara, Senin (15/9/2025).
Selain kelompok tersebut, penerima manfaat yang terindikasi melakukan perbuatan menyimpang seperti penyalahgunaan bantuan untuk transaksi judi online juga akan dikeluarkan dari daftar penerima, meskipun memang Kemensos sementara ini memberikan kesempatan bagi para pemilik rekening yang terindikasi menyimpang untuk memverifikasi, lanjutnya.
Sementara bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat, tetapi belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, maka Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).
“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu pada triwulan III (Juli Agustus September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, dasar penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
“Dalam hal ini kami juga terus melatih operator dinas sosial hingga tingkat desa agar proses verifikasi lebih akurat,” kata Gus Ipul. (ant/fan/saf/ipg)
kemensos-tegaskan-asn-tni-polri-hingga-pegawai-bumn-tak-berhak-terima-bansos