Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pembobolan Konter HP di Arjasa BERITA WUKONG778 MUSIC

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah konter handphone di Kecamatan Arjasa. Seorang pria berinisial AH (46) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Konter yang berada di Kampung Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, diketahui dibobol oleh pelaku dengan cara merusak kunci pintu utama. Setelah berhasil masuk, tersangka membawa kabur sejumlah barang dagangan serta uang tunai.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AH. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi 9C warna oranye, satu dusbook HP Redmi, uang tunai Rp1,7 juta, 16 voucher Telkomsel, 48 voucher Indosat, dan 27 botol parfum.

“Sebagian besar barang bukti berhasil diamankan Tim Resmob. Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta,” ungkap AKP Agung, Minggu (14/9/2025).

Ia menambahkan, modus operandi tersangka adalah merusak kunci pintu konter sebelum mengambil barang-barang berharga di dalamnya. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut, dan penyidik bergerak cepat hingga berhasil meringkus pelaku.

Saat ini, AH tengah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Rutan Polres Situbondo. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas. “Segera laporkan apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

satreskrim-polres-situbondo-tangkap-pelaku-pembobolan-konter-hp-di-arjasa