Merespons rencana merger maskapai Garuda Indonesia dan Pelita Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya penyatuan izin usaha penerbangan dalam satu entitas perusahaan.
Agustinus Budi Hartono Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub mengatakan, secara operasional merger tidak bisa berjalan apabila masing-masing maskapai masih mempertahankan izin usaha dan operator sertifikat secara terpisah tanpa ada penyatuan.
“Kalau business to business (B2B)-nya, ya itu kan terserah. Tapi ya pasti kalau merger ya harus jadi satu perusahaan. Artinya nanti izin usahanya ya tetap satu. Kan gitu,” kata Agustinus dilansir dari Antara.
Kemenhub menjelaskan, merger mengharuskan seluruh aspek legalitas penerbangan disatukan, termasuk Air Operator Certificate (AOC) sehingga tidak memungkinkan izin terpisah tetap berjalan bersamaan.
“Terus Air Operator Certificate (AOC) juga satu, harus satu. Jadi nggak bisa tiga, terus mereka di-merger tetap beroperasi, nggak bisa,” ucapnya.
Meski demikian, Kemenhub mencontohkan situasi berbeda terjadi pada anak usaha Garuda Indonesia seperti Citilink yang bisa beroperasi dengan izin sendiri, namun konteksnya bukan dalam skema merger formal.
“(Kecuali anak usaha seperti Citilink, seperti itu?) Iya, dengan kondisi sekarang bisa. Tapi kalau di-merger kan harus jadi satu. Secara aturan begitu,” jelasnya. (ant/saf/ipg)
merger-garuda-indonesia-dan-pelita-air-kemenhub-ingatkan-pentingnya-penyatuan-izin-usaha