Menkum Sebut Pemerintah dan DPR Satu Suara Soal RUU Perampasan Aset BERITA WUKONG778 MUSIC

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) menegaskan komitmen politik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah satu suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurutnya, inisiatif RUU Perampasan Aset kini telah berada di DPR, yang sebelumnya berada di pemerintah.

“Jadi, bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset, yang jelas komitmen politiknya sudah satu,” kata Supratman dilansir dari Antara pada Senin (15/9/2025).

Ia optimistis apabila inisiasi RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, maka pembahasannya akan lebih cepat karena pemerintah sudah siap dan naskahnya pun telah rampung.

Ia pun tak mempermasalahkan apabila RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Rampung (KUHAP) rampung.

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menkum menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.

Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta pada Selasa (9/9/2025). (ant/ata/saf/ipg)


menkum-sebut-pemerintah-dan-dpr-satu-suara-soal-ruu-perampasan-aset