
tersangka usai diperiksa. (NASRI/RADAR LOMBOK)
MATARAM–Penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih menunggu hasil
resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB
sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dan
penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan bahwa
pihaknya telah menerima hasil audit dari BPKP NTB yang menunjukkan adanya
kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyewaan
alat berat yang tidak sesuai ketentuan serta hilangnya beberapa unit alat berat.
“Hasil audit sudah ada, tinggal tunggu penyerahan resmi dari BPKP. Setelah itu,
kita akan tetapkan tersangka,” ujar Regi, Rabu (13/8).
Dari penyidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi dua calon tersangka,
yakni eks Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Ali
Fikri, dan Efendy selaku penyewa. Beberapa pihak juga telah diperiksa, termasuk
mantan Kepala Dinas PUPR NTB, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita satu unit ekskavator dalam kondisi
rusak. Sementara dua unit alat berat lainnya, berupa dump truck dan mesin
molen, masih dalam pencarian.
Modus yang diduga digunakan oleh para pelaku antara lain penyewaan alat
berat yang tidak sesuai aturan, penjualan alat berat yang disewa, serta hilangnya
beberapa unit alat berat milik dinas. “Kasus ini masih tahap penyidikan. Kami akan
ungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Regi.
Sebelumnya, penyidikan mengungkap bahwa pada tahun 2021, BPJP
Wilayah Lombok menyewakan sejumlah alat berat kepada pihak ketiga, namun
dana hasil sewa tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, dua unit dump truck
dilaporkan hilang dan belum ditemukan hingga kini.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi,
termasuk pejabat di BPJP Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri, serta
tersangka Efendy.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pada 2021 BPJP Wilayah Lombok
menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy, masing-masing satu unit
ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen. Namun, seluruh hasil sewa
tidak tercatat dalam kas daerah.
Penyidik juga menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak berat di
Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara dua dump truck yang disewakan
hingga kini belum ditemukan dan belum dikembalikan.
Kasus ini terus dikembangkan, dan pihak kepolisian menegaskan
komitmennya untuk menuntaskan penyidikan serta menindaklanjuti pengembalian
kerugian keuangan negara.
Polresta Mataram memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk
mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak lain dan upaya pengembalian kerugian
negara. (rie)
Jelajahi petualangan terbaik di wukong778! Rasakan musik terbaru dan dapatkan kemenangan spektakuler. Coba sekarang di wukong778 untuk kegembiraan tanpa batas!
penetapan-tersangka-kasus-sewa-alat-berat-bpjp-wilayah-lombok-tunggu-bpkp