Kejati Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Belanja SMK BERITA WUKONG778 MUSIC

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Saiful Rachman (SR) mantan kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja pada SMK Swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Anggaran 2017.

Windhu Sugiarto Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim menerangkan, SR ditetapkan sebagai tersangka baru setelah ditemukan barang bukti dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.

Dia menambahkan, saat ini SR tidak ditahan karena sudah lebih dulu ditahan dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

“Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya,” kata Windhu, Minggu (14/9/2025).

Meski begitu, Kejati Jatim masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka.

Untuk diketahui, berdasar hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja. Di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.

Saat itu, Saiful Rachman (SR) menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, mempertemukan tersangka JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK.

Dalam pertemuan itu, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, H dan JT merekayasa proses pengadaan. JT bertugas menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah dan belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan ke 44 SMK Swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dari hasil temuan sementara, perbuatan ketiga tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta di Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang saat itu menjabat sebagai PPK.

Sementara tersangka SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kir/saf/ham)


kejati-tetapkan-mantan-kepala-dinas-pendidikan-jatim-sebagai-tersangka-korupsi-pengelolaan-belanja-smk