Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym), guna mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
Moga Simatupang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan, atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran.
“Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Minggu (14/9/2025) dilansir Antara.
Moga menambahkan konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia Ghifar Hilmi menyampaikan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah gerai Gold’s Gym.
Awalnya manajemen hanya ingin menutup lima gerai di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.
Namun, terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia.
Lebih lanjut, Hilmi mengatakan akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia, saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia, dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia.
“Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” kata Hilmi.
Dalam pertemuan tersebut disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen, serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen. (ant/bil/iss)
kemendag-panggil-manajemen-golds-gym-soal-penutupan-gerai-di-jakarta-dan-surabaya