
MATARAM—Sidang kasus mega proyek Lombok City Center (LCC) memasuki babak baru yang semakin menggelegar. Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Supandi, resmi dikabulkan menjadi Justice Collaborator (JC) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam ruang khusus di Kejaksaan Tinggi NTB, Azril berbicara lantang di hadapan JPU Hasan Basri. Ia tak lagi menutupi keterlibatannya, justru membongkar jaringan permainan gelap yang menyeret nama besar, termasuk mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni.
“Keputusan ini saya ambil dengan penuh pertimbangan. Saya sudah istikharah, berdoa, diskusi dengan keluarga, dan tanpa tekanan dari siapa pun. Ini ikhtiar saya untuk menebus kesalahan,” tegas Azril, Sabtu (13/9).
Azril kemudian membuka lembaran hitam. Ia mengaku hadir dalam pertemuan makan malam di Senayan City pada 27 Oktober 2013 bersama Zaini Aroni, Martin Tanihaha, Isabel Tanihaha, dan Else Tanihaha dari PT Bliss.
Diskusi kala itu ringan, membicarakan penamaan proyek hingga lahirlah istilah “Lombok City Center”. Namun, di balik obrolan santai itu, muncul kalimat yang menjadi isyarat gelap.
“Pak Zaini sambil berjalan berkata: Ril, coba tanyain dong, apa buat kita. Permintaan itu saya teruskan ke Else Tanihaha. Dari situ semuanya bergulir,” ungkap Azril.
Menurut Azril, draft awal kerja sama menjanjikan PT Tripat bagian besar: 10 persen dari mall, 20 persen hotel, 20 persen rumah sakit, 25 persen kapling ruko, dan 3 persen penjualan tanah. Namun, dalam akta resmi, Tripat hanya kebagian 3 persen.
“Seharusnya 1 miliar dari 10 persen masuk ke PT Tripat. Faktanya, saya hanya terima Rp300 juta. Sisanya Rp700 juta dipisahkan untuk Pak Zaini. Itu jawaban dari ‘apa buat kita’ tadi,” beber Azril.
Ia bahkan menyiapkan bukti email yang menunjukkan draft awal kerja sama dibuat oleh PT Bliss dengan porsi jauh lebih besar untuk PT Tripat, namun belakangan disunat.
Pengakuan Azril tak berhenti di situ. Ia membeberkan, sehari setelah rapat finalisasi, tepatnya 29 Oktober 2013, ia diminta Else Tanihaha mengantarkan uang Rp800 juta ke Bupati Zaini. Jumlah itu untuk melengkapi Rp200 juta sebelumnya, sehingga genap Rp1 miliar.
Karena khawatir lolos pemeriksaan bandara, uang itu dibagi dua tas: satu dibawanya sendiri, satu lagi dititipkan ke Isban Jayadi. Sesampainya di Lombok, Zaini langsung menelpon dari pendopo.
“Saya diminta datang ke pendopo. Uang Rp800 juta saya letakkan di sisi kanan tempat duduk Pak Zaini. Tidak sepeser pun saya terima,” tutur Azril.
JPU dari Kejati NTB Hasan Basri menegaskan, keterangan Azril sebagai JC sangat penting untuk membongkar aktor utama kasus LCC. “Kami berharap kesaksian ini memberi kontribusi besar bagi pembuktian perkara,” ujarnya.
Terpisah, Kuasa hukum Zaini Aroni, Hijrat Prayitno, menegaskan apa yang disampaikan Terdakwa Lalu Azril itu semuanya tanpa bukti yang jelas. Bahkan upaya yang dilakukan mengarah kepada pemerasan terhadap Zaini Aroni selaku kliennya.
Dikatakannya, di persidangan juga sudah di sampaikan semuanya. Bahwa semua yang di utarakan melalui videonya Azril yang di interogasi JPU Kejati NTB Hasan Basri itu tidak kuat. “Itu kami sebut sebagai upaya pemerasan. Bahkan kami sayangkan pengacaranya sering ke Rutan Praya menemui pak Zaini tanpa sepengetahuan kami,” bebernya.
Untuk diketahui bersama, Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ke PT Tripat. Perusahaan daerah ini kemudian bekerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) yang ditandatangani di Senggigi pada tahun 2012 oleh Isabel Tanihaha dan Zaini Aroni selaku Bupati saat itu.
Dalam kesepakatan tersebut, lahan milik Pemkab seluas 4,8 hektare dijadikan agunan ke PT Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp264 miliar yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Namun, dalam prosesnya, tidak terdapat batas waktu pelunasan pinjaman yang menggunakan aset daerah tersebut. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp38 miliar karena nilai aset yang diagunkan tidak kembali ke kas daerah. (rie)
bongkar-skandal-lcc-lalu-azril-jadi-justice-collaborator