JAKARTA – Proses peralihan hak atas tanah merupakan hal yang kerap dilakukan masyarakat, baik karena transaksi jual-beli, hibah, tukar-menukar, pewarisan, maupun kebutuhan lain. Setiap peralihan hak wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili tanah.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa memperoleh informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan balik nama, sekaligus melakukan simulasi biaya layanan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa Sentuh Tanahku menyediakan fitur praktis untuk masyarakat.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama di Sentuh Tanahku, mulai dari persyaratan dokumen hingga tarif layanan. Biaya balik nama ditentukan dari nilai dan luas tanah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Harison menerangkan adanya fitur Simulasi Biaya. Dengan fitur ini, pemilik tanah dapat menghitung perkiraan biaya peralihan hak yang akan dikeluarkan sebelum mengurus langsung di Kantah.
Sebagai panduan singkat, pengguna cukup membuka menu “Layanan” pada aplikasi, kemudian memilih “Info Layanan”. Di dalamnya tersedia berbagai opsi layanan pertanahan, termasuk informasi mengenai Peralihan Hak Pewarisan.
Untuk proses balik nama tanah warisan, terdapat delapan dokumen utama yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan kuasa jika ada
- Dokumen yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum
- Akta Wasiat Notaris (jika ada)
- Bukti pelunasan pajak terkait hak atas tanah waris
Selain itu, untuk objek waris, diperlukan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir petugas loket, serta bukti pembayaran BPHTB atau SSB. Khusus tanah warisan, biaya BPHTB ditanggung oleh penerima waris.
Tidak hanya soal peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status tanah hingga informasi legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun Playstore, dan bisa diakses langsung melalui gawai masyarakat.
cek-biaya-balik-nama-tanah-kini-bisa-lewat-aplikasi-sentuh-tanahku