Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) enam tersangka kasus pembakaran Grajadi dan Polsek Tegalsari dari Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyiapkan jaksa untuk meneliti dan menangani berkas perkara hingga ke persidangan.
Ida Bagus Widnyana Kepala Seksi Yindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya menerangkan, pihaknya baru menerima SPDP dari Polrestabes Surabaya, Kamis (11/9/2025) kemarin.
“Kami baru terima enam SPDP kasus kerusuhan pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari dari Polrestabes Surabaya. Beberapa jaksa sudah kami siapkan untuk menangani perkara ini,” katanya, Jumat (12/9/2025).
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya tambahan SPDP lain dari penyidik kepolisian.
Sedangkan soal ada tidaknya tersangka di bawah umur, Ida Bagus menyebut belum bisa memastikan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Dengan masuknya enam SPDP itu, proses hukum terhadap para tersangka telah memasuki babak baru yakni, jaksa peneliti dari Kejari Surabaya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2025 lalu, saat unjuk rasa di Surabaya pecah menjadi kerusuhan, massa aksi melakukan pembakaran di sejumlah titik. Tak terkecuali bangunan bersejarah yakni, Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari.
Selain pembakaran, sejumlah saksi juga melaporkan adanya perusakan dan penjarahan oleh massa.
Sementara hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan guna memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.(kir/iss)
terima-spdp-kejari-surabaya-siapkan-jpu-tangani-kasus-pembakaran-grahadi-dan-polsek-tegalsari