Polres Situbondo dan Polres Badung Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah BERITA WUKONG778 MUSIC

SITUBONDO – Aparat Satreskrim Polres Situbondo bersama Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam operasi ini, empat orang tersangka diamankan dengan peran berbeda.

Kasus bermula pada Jumat (15/8/2025), ketika seorang warga Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di halaman rumah. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi jejak pelaku.

Hasil pengembangan mengarah pada tersangka MM (32), yang berperan sebagai penadah. Dari tangan MM, petugas menyita satu unit Honda Scoopy berwarna cokelat hitam. MM diketahui membeli motor curian dari dua pelaku lain, yakni SR (37) dan IW (28), dengan harga Rp5,5 juta untuk kemudian dijual kembali.

Selanjutnya, pada Rabu (10/9/2025), tim gabungan berhasil menangkap IW di Bali. Sementara itu, SR ditangani Polres Badung karena terlibat kasus lain di wilayah hukum setempat. Adapun tersangka lainnya, NR, saat ini mendekam di Polres Banyuwangi terkait perkara berbeda.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegasnya, Kamis (11/9/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, kunci kontak, dan STNK.

polres-situbondo-dan-polres-badung-ungkap-sindikat-curanmor-lintas-daerah