YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mengambil langkah penting dengan menggelar Diskusi Fatwa Tarjih mengenai tiga isu mendesak: hukum Bank ASI, penggunaan stem cell (sel punca) untuk kesehatan, dan perlakuan terhadap sisa embrio dari program bayi tabung.
Diskusi fatwa tarjih yang diinisiasi Majelis Tabligh dan Ketarjihan serta Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah ini berlangsung di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada Kamis-Jumat (11-12/9/2025) Diskusi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan tuntunan bagi umat Islam di Indonesia.
Rektor UNISA Yogyakarta Dr Warsiti menegaskan relevansi diskusi ini. Ia mencontohkan keinginan kampusnya untuk membangun laboratorium stem cell, yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kebolehannya dalam Islam.
“Kami ingin memiliki laboratorium stem cell, kemudian muncul pertanyaan apakah dari majelis tarjih stem cell ini boleh kita lakukan?” tanyanya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir menjelaskan bahwa isu-isu modern ini sangat kompleks dan tidak bisa dijawab oleh satu ahli saja. Oleh karena itu, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah selalu mengedepankan ijtihad kolektif.
“Ijtihad harus dilakukan secara interdisipliner, gabungan dari berbagai keahlian yang paham fikih dan paham dalil,” tutur Muzakkir.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Dr Apt. Salmah Orbayinah, M.Kes., diikuti 96 peserta dari seluruh Indonesia secara hybrid. Hasil dari diskusi ini sangat dinantikan sebagai fatwa yang akan menjadi panduan konkret bagi masyarakat. (bams)
aisyiyah-gelar-diskusi-fatwa-di-unisa-yogyakarta