SITUBONDO – Penindakan terhadap praktik korupsi di Situbondo kembali dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Rabu (10/9/2025) menyita sebuah rumah mewah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2023–2024.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, bersama Kasubsi Penyidikan Sigit Gianluca Prananda, dengan dukungan pengamanan aparat Polres Situbondo.
Aset yang berhasil diamankan berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 175 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Lokasinya berada di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
Rumah tersebut tercatat milik TT, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP sekaligus pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bidang Bina Marga.
Penyitaan dilakukan berdasarkan tiga dasar hukum, yakni Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan, serta Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.
Menurut Huda Hazamal, langkah ini penting untuk memperkuat pembuktian kasus, menelusuri aliran dana, sekaligus menghitung potensi kerugian negara. Ia menegaskan penyitaan aset bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan akan terus menelusuri aset lain yang terkait dan melaporkan hasil penyidikan secara berjenjang ke Kejati Jawa Timur,” ujar Huda.
Tindakan Kejari Situbondo tersebut menuai apresiasi masyarakat. Ramadhan Rizky Alamsyah, salah seorang warga, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari dalam menindak penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Situbondo untuk menuntaskan kasus korupsi dengan cara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat integritas pelayanan publik di Situbondo.Kejari Situbondo, korupsi Situbondo, penyitaan aset, PUPP Situbondo, pemberantasan korupsi, hukum
kejari-situbondo-bongkar-dugaan-korupsi-rumah-mewah-pejabat-pupp-disita