
(M Haeruddin/Radar Lombok)
PRAYA – Pemkab Lombok Tengah akhirnya menunjukan ketegasannya terhadap maraknya proyek pembangunan ilegal di daerah itu. Mulai dari keberadaan 200 vila ilegal hingga adanya pembangunan minimarket yang tidak sesuai aturan di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat serta beberapa proyek lainnya di wilayah Gerupuk Kecamatan Pujut.
Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah lama mengkaji adanya vila yang tidak memiliki izin. Hasilnya, dari 200 unit bangunan berdiri di atas 120 bidang lahan, Dinas PUPR juga sudah mengecek tempat posisi berdirinya bangunan. Apakah zona yang dilarang atau zona yang dibolehkan. “Dari hasil kajian PUPR setelah dicek dengan rencana detail tata ruang (RDTR) ditemukan dari 120 bidang itu, hanya satu yang membangun di sempadan sungai. Kemudian sisanya 119 berada di zona yang diizinkan untuk dilakukan pembangunan,” ungkap H Lalu Firman Wijaya, Rabu (10/9).
Bagi vila yang dibangun di tempat yang diduga melanggar zona ini, pemkab sudah memberikan SP-1 kepada satu bangunan vila di wilayah selatan. Dalam SP-1 ini berisi agar pemilik vila mengembalikan tata ruang bangunan sesuai izin yang diterbitkan selama 14 hari kedepan. “Untuk yang satu vila ini ada indikasi melanggar izin karena menurut informasi dari dinas memang telah memiliki PBG tapi ada indikasi di dalamnya pembangunan tidak sesuai izin dan pelaksanaanya,” sebut Firman.
Sementara untuk 119 pemilik vila lainnya diminta untuk segera mengurus izin dan baru ada 17 vila telah mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Lombok Tengah. Di satu sisi, selain vila ilegal namun pemkab juga sudah memberikan peringatan hingga mengeluarkan SP-3 kepada pemilik minimarket di wilayah Selong Belanak. “Pemilik bangunan diberikan waktu Rabu atau Kamis pekan ini untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak maka pembongkaran akan dilakukan oleh pemkab dan SP-3 ini sudah kami tandatangani Senin kemarin. Teramsuk yang menjadi atensi lainnya yakni proyek pengerukan lahan di sebelah utara Masjid Nurul Bilad,” terangnya. (met)
satu-vila-dapat-sp1-satu-minimarket-dapat-sp3