Beraksi di 4 TKP, Satreskrim Polres Rembang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Asal Pasuruan BERITA WUKONG778 MUSIC

REMBANG – Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A , warga Desa Tambaklekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. nengungkapkan, Pelaku ditangkap pada Senin, 1 September 2025, setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda sepanjang bulan Agustus 2025, yaitu di Desa Pandangan Wetan Kragan, Desa Tegalmulyo Kragan, Desa Bajingjowo Sarang, dan Puskesmas 1 Sarang.

Modus yang digunakan tersangka adalah mencari warung atau toko yang sepi, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci asli yang berhasil ditemukan. Motor hasil curian lalu dibawa ke Kabupaten Pasuruan untuk dijual.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 STNK, 2 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit Honda Vario warna merah, dan 1 unit Honda Scoopy warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

beraksi-di-4-tkp-satreskrim-polres-rembang-berhasil-tangkap-pelaku-curanmor-asal-pasuruan