Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Boyamin Saiman Koordinator MAKI mengatakan, KPK jangan terlalu lama menetapkan tersangka baik dari unsur pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), mau pun pihak swasta yang terlibat dan menerima aliran uang.
“Segera tetapkan tersangka. Jangan lama-lama baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, uang hasil korupsi kuota haji masih tersisa sekitar Rp200 miliar yang belum sempat dibagi-bagi kepada para pihak terkait.
Lebih lanjut, Boyamin mendorong KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi tersebut.
“Jadi, tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi digabung pengusutannya, enggak usah dicicil. Sekalian saja ini kasus korupsinya dan pencucian uangnya,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan, agensi perjalanan (travel) tidak mendapat kuota haji khusus kalau tidak menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kemenag.
Dia menyebut, agensi perjalanan bergantung pada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, termasuk kuota haji tambahan.
Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, KPK belum menetapkan tersangka.
KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama RI.
Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Jumlah itu merupakan hitungan awal internal KPK yang sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(rid/ipg)
maki-desak-kpk-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-dan-usut-tppu