Kemenkum NTB dan DJKI Gandeng Dekranasda Dorong Indikasi Geografis Produk Lokal BERITA WUKONG778 MUSIC

Kakanwil Kementerian Hukum NTB, DJKI, dan Dekranasda NTB saat membahas pengembangan Indikasi Geografis di Sukarara, Lombok Tengah. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kementerian Hukum NTB), I Gusti Putu Milawati, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Sinta Agatha Soedjoko, Rabu (10/9) di Sukarara, Lombok Tengah.

Pertemuan ini membahas potensi dan pengembangan Indikasi Geografis (IG) di NTB, sebagai upaya pelindungan kekayaan intelektual atas produk khas daerah yang memiliki keunikan dan reputasi berbasis asal-usul geografis.

Kakanwil Kementerian Hukum NTB menyampaikan bahwa provinsi ini memiliki potensi IG yang besar, mulai dari kerajinan tangan, hasil pertanian, hingga makanan khas. “Penting bagi kita melindungi dan mematenkan produk lokal yang memiliki ciri khas daerah agar bernilai tambah dan berdaya saing, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis menegaskan komitmen DJKI untuk mempercepat pendaftaran IG dari berbagai daerah, termasuk NTB. Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah, Dekranasda, dan pelaku UMKM dalam identifikasi serta penguatan IG.

Ketua Dekranasda NTB menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya mendukung pendaftaran IG produk unggulan daerah. “Kami sangat antusias dan siap berkolaborasi. Dengan adanya IG, produk NTB akan semakin dikenal dan terlindungi,” tuturnya.

Audiensi ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, serta Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di NTB sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. (RL)


kemenkum-ntb-dan-djki-gandeng-dekranasda-dorong-indikasi-geografis-produk-lokal