MATARAM – Tersangka M alias Misri, dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yang tengah menjalani proses hukum di Polda NTB, resmi menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.
Sejak 28 Agustus 2025, Misri dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tahti Polda NTB berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Proses pembebasan tersebut, disaksikan langsung oleh Tim Penasihat Hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Permohonan penangguhan (penahanan) ini sebenarnya telah kami ajukan sejak 3 Juli 2025. Alhamdulillah, pada 28 Agustus akhirnya dikabulkan, dan klien kami langsung keluar hari itu juga,” kata Tim Penasihat Hukum Misri, Yan Mangandar Selasa (9/9/2025).
Usai bebas, Misri sempat beberapa hari berada di Lombok, dan kemudian pulang ke Jambi untuk bertemu keluarga, serta dalam beberapa hari terakhir berada di Banjarmasin. Dalam pernyataan awal setelah keluar dari tahanan, Misri mengaku lega sekaligus bersyukur, namun di sisi lain masih merasa bingung dan khawatir dengan situasi yang akan dihadapinya.
“Sebagai perempuan, klien kami berada pada posisi rentan. Ada potensi intimidasi yang bisa dialami, sehingga sejak awal kami menilai perlu adanya pengamanan ekstra. Karena alasan itu pula kami tidak mempublikasikan secara luas pembebasan M,” ujar kuasa hukum.
Di sisi lain, mencuatnya video Misri di media sosial pada hari ini, menurut tim penasihat hukum, dipicu oleh tekanan psikologis. Setelah lama menonaktifkan akun media sosialnya, Misri baru kembali membuka akun dan terkejut dengan banyaknya komentar negatif, hujatan, hingga tudingan atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Kondisi itu membuat M tertekan, bahkan sempat tidak bisa tidur beberapa hari. Sebagai bentuk pembelaan diri, ia muncul di media sosial melalui siaran langsung. Dalam kondisi emosional, ia meminta maaf lalu segera menghapus video tersebut,” terang tim hukum.
Misri beserta penasihat hukumnya menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka memastikan akan kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil, baik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Komitmen kami jelas, menghormati proses hukum dan hadir di tiap agenda pemeriksaan. Itu bentuk keseriusan klien kami dalam menghadapi perkara ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda NTB AKBP M. Rifa’i, belum merespon pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi, baik via pesan singkat maupun telepon. (rie)
tersangka-misri-dapat-penangguhan-penahanan