YOGYAKARTA – Pengelolaan bank sampah di Yogyakarta perlu didorong menjadi unit bisnis pengolahan sampah menjadi lebih bernilai ekonomi. Bank Sampah bukan lagi berfungsi sebagai pengepul barang yang sekedar menjual sampah anorganik, seperti yang selama ini terkelola secara sukarela.
“Ke depan, keberadaan bank sampah yang jumlahnya mencapai ratusan unit harus dikembangkan lebih skala usaha, jadi unit bisnis,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Selasa (9/9/2025).
Pengelola bank sampah di Yogyakarta, ini merupakan bagian partisipasi langsung masyarakat dalam upaya kelola sampah yang ideal. Ada 700 an bank sampah yang aktif, ibu-ibu yang bekerja secara sukarela sangat membantu berikan solusi kelola sampah.
Diakui, pengelolaan dan penyelesaian masalah sampah di Yogyakarta perlu partisipasi masyarakat secara langsung dalam praktek di lingkungan terkecil, yaitu turut serta berikan solusi penyelesaian masalah tata kelola sampah di hulu.
Eko menyebut satu titik simpul problema sampah yaitu besarnya volume produksi sampah setiap harinya dari beragam aktivitas warga perkotaan.
Sejak dari rumah tangga sebagai unit terkecil hingga kelembagaan baik swasta maupun kantor pemerintahan, menurutnya perlu selalu jalankan langkah untuk kurangi, gunakan kembali barang atau produksi sampah jadi barang atau produk bernilai dan bisa laku dijual.
Ia menilai saatnya DLH Kota Yogyakarta diinisiasi untuk jadikan bank sampah sebagai unit bisnis. Salah satu pemikiran solusi tata kelola sampah, kegiatan pelatihan daur ulang secara kontinu penting dijalankan.
”Nah, tugas legislatif berikan kepastian akses anggaran ketika bank sampah menjadi unit bisnis,” katanya.
“Urusan tambahan modal bisa pakai dana KUR atau Kredit Usaha Rakyat. DLH Kota Yogyakarta harus mendorong diskusi bersama ahli bagaimana potensi hasil daur ulang, jadi unit bisnis”.
Menurutnya Pemda DIY wajib membantu Pemkot Yogya dan Pemkab se-DIY dalam usaha mengatasi sampah.
Eko berharap Pemda DIY lebih serius mengkoordinasikan dan membantu penyelesaian masalah sampah. Baik melalui dukungan anggaran atau sarana prasarana, sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Gotong rotong Pemda DIY dan Pemda Kabupaten/Kota saat ini diperlukan untuk membantu atasi masalah sampah dalam waktu yang cepat,” ujarnya. (bams)
pemda-diy-wajib-bantu-selesaik-masalah-sampah