DPRD Awasi Pembangunan Gedung PICU dan NICU BERITA WUKONG778 MUSIC

TINJAU: Pimpinan DPRD bersama Komisi III meninjau proses pembangunan gedung PICU dan NICU RSUD KLU, Kamis (4/9).

TANJUNG – Komisi III DPRD KLU mengingatkan pihak kontraktor agar menjaga kualitas pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD KLU. Peringatan ini disampaikan usai rombongan dewan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek baru-baru ini.

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, mengatakan progres pembangunan berjalan cukup baik. Bahkan realisasi saat ini sudah mencapai 17 persen, melebihi target yang ditetapkan. “Secara fisik, bangunannya bagus. Material yang digunakan juga sesuai spesifikasi. Kami berharap kualitas ini dijaga sampai tuntas sehingga pasien nantinya merasa nyaman,” ujarnya, Sabtu (6/9).

Ia menambahkan, persepsi negatif masyarakat terhadap kualitas proyek pemerintah harus diluruskan melalui pengawasan yang ketat. “Kami di DPRD akan terus menegur pelaksana bila ada persoalan. Ke depan, kami juga dorong adanya laboratorium uji material agar kualitas konstruksi lebih terjamin,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, menambahkan seluruh proyek fisik yang menggunakan APBD akan dikawal secara intensif. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dan mutu bangunan. “Setiap kegiatan fisik akan kami tinjau. Dari hasil peninjauan kali ini, pekerjaan sudah cukup bagus. Harapan kami, kualitas tetap dijaga hingga selesai,” jelasnya.

Seperti diketahui, RSUD membangun fasilitas PICU dan NICU yang akan menjadi pusat rujukan perawatan intensif bagi anak-anak dan bayi. Pembangunan gedung dua lantai tersebut menelan anggaran Rp6,5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Masa pengerjaan sekitar 4–5 bulan dan ditargetkan mulai beroperasi awal tahun depan.

Di sisi lain, perhatian terhadap kualitas proyek juga menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (3/9) lalu turun melakukan pemeriksaan terhadap gedung DPRD KLU yang baru dibangun. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait proyek senilai Rp7 miliar tersebut, yang bersamaan dengan pembangunan kantor Dinas Sosial senilai Rp3 miliar pada 2024.

Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri pun angkat bicara terkait hal tersebut. Kusmalahadi mengaku menghormati kewenangan Kejaksaan. “Intinya kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, kita dukung Kejaksaan untuk usut tuntas. Apa pun hasil temuannya, pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia membenarkan, proyek gedung DPRD mengalami keterlambatan hingga 50 hari, sehingga kontraktor dikenakan denda. Namun hingga kini, denda tersebut belum seluruhnya dibayarkan. “Kalau sekarang posisinya belum terbayar, berarti ada laporan masyarakat, tentu harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Itu salah satu mekanisme penagihan agar dana segera kembali ke kas negara,” jelasnya.

Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi sorotan DPRD dalam hal kualitas, tetapi juga dalam pengawasan hukum oleh Kejaksaan. (der)


dprd-awasi-pembangunan-gedung-picu-dan-nicu